Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

NKRI - Negara Kesatuan Republik Indonesia

TUJUAN NKRI

Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.

(1) Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai.
(2) Pertahanan negara disusun dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.

Pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman.

Pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan pertahanan.



Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.

Fungsi-Fungsi Negara :

1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.

2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.

3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.

4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
...................
referensi

PENGERTIAN


PENGERTIAN
Pertahanan Negara
Adalah segenap usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan RI dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Sistem Pertahanan Negara
Adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya serta dipersiapkan secara dini oleh Pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah dan berlanjut untuk menegakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
Penyelenggaraan Pertahanan Negara
Adalah segala kegiatan untuk melaksanakan kebijakan pertahanan negara.
Komponen Utama
Adalah TNI yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan.
Komponen Cadangan
Adalah Sumber Daya Nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.
Komponen Pendukung
Adalah Sumber Daya Nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan Komponen Utama dan Komponen Cadangan.
Sumber Daya Nasional
Adalah Sumber Daya Manusia, Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan dan sarana nasional, prasarana nasional, nilai-nilai, teknologi dan dana yang dapat didayagunakan sebagai pertahanan negara.
Sumber Daya Alam
Adalah Potensi yang terkandung dalam bumi, air dan dirgantara dalam asalnya dapat digunakan untuk kepentingan Hanneg.
Sumber Daya Buatan
Adalah Sumber daya alam yang telah ditingkatkan daya gunanya untuk kepentingan Hanneg.
Wilayah Negara
Adalah Wadah atau ruang hidup yang diperlukan bagi kelangsungan pengembangan hidup dan kehidupan bangsa Indonesia, meliputi wilayah darat, laut dan udara yang batas-batasnya ditetapkan berdasarkan perjanjian internasional atau diakui secara internasional.
Sarana Prasarana
Adalah Hasil budi daya manusia yang dapat digunakan sebagai alat penunjang untuk kepentingan pertahanan negara dalam rangka mendukung kepentingan nasional.
Nilai-nilai
Adalah nilai-nilai kehidupan bangsa yang meliputi Ipoleksosbud ( ideologi, politik, ekonomi dan sosial budaya ).
Teknologi
Adalah penyerapan, pengembangan dan penerapan teknologi maju sebagai hasil pembangunan nasional yang dapat didayagunakan untuk kepentingan pertahanan negara.
Warga Negara
Adalah warga negara Republik Indonesia.
Pendidikan Kewarganegaraan
Adalah Pendidikan untuk menumbuhkan tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan untuk berkorban guna meniadakan setiap ancaman baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah serta keselamatan bangsa.
Pemerintahan Pusat
Adalah Perangkat negara kesatuan RI yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri
Pemerintah Daerah
Adalah Penyelenggaraan Pemerintahan daerah otonom oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut azas desentralisasi.
Mobilisasi
Adalah Tindakan pengerahan dan penggunaan secara serentak sumber daya nasional serta sarana dan prasarana nasional yang telah dibina dan dipersiapkan sebagai komponen pertahanan negara.
Mobilisan
Adalah Warga negara yang telah disiapkan sebagai komponen cadangan yang karena keahliannya dimobilisasi
Demobilisasi
Adalah Tindakan penghentian pengerahan dan penghentian penggunaan sumber daya nasional serta sarana dan prasarana nasional yang berlaku untuk seluruh wilayah yang diselenggarakan secara bertahap guna memulihkan fungsi dan tugas setiap unsur seperti sebelum berlakunya mobilisasi.
Kombatan
Adalah orang yang mempunyai hak untuk turut serta secara langsung dalam peperangan, dan apabila tertangkap oleh pihak lawan diperlakukan sebagai tawanan perang ( Angkatan Perang ) dari pihak yang bertikai.
Non Kombatan
Adalah bukan penduduk sipil tetapi bagian dari angkatan bersenjata yang tidak turut bertempur dan apabila tertangkap oleh musuh harus diperlakukan sebagai tawanan perang.
Menteri Pertahanan
Adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pertahanan
Panglima TNI
Adalah Panglima Tentara Nasional Indonesia










Beberapa teori fungsi negara:
1) Teori Anarkhisme
Secara etimologis, anarkhi (kata Yunani: αν = tidak, bukan, tanpa; αρκειν = pemerintah, kekuasaan) berarti tanpa pemerintahan atau tanpa kekuasaan.
Penganut anarkhisme menolak campurtangan negara dan pemerintahan karena menurutnya manusia menurut kodratnya adalah baik dan bijaksana, sehingga tidak memerlukan negara/ pemerintahan yang bersifat memaksa dalam penjaminan terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat. Fungsi negara dapat diselenggarakan oleh perhimpunan masyarakat yang dibentuk secara sukarela, tanpa paksaan, tanpa polisi, bahkan tanpa hukum dan pengadilan. Anarkhisme menghendaki masyarakat bebas (tanpa terikat organisasi kenegaraan) yang mengekang kebebasan individu.
a. Anarkhisme filosofis menganjurkan pengikutnya untuk menempuh jalan damai dalam usaha mencapai tujuan dan menolak penggunaan kekerasan fisik. Tokohnya: William Goodwin (1756-1836), Kaspar Schmidt (1805-1856), P.J. Proudhon (1809-1865), Leo Tolstoy (1828-1910).
b. Anarkhisme revolusioner mengajarkan bahwa untuk mencapai tujuan, kekerasan fisik dan revolusi berdarah pun boleh digunakan. Contoh ekstrim anarkhisme revolusioner terjadi di Rusia pada tahun 1860 dengan nama nihilisme, yaitu gerakan yang mengingkari nilai-nilai moral, etika, ide-ide dan ukuran-ukuran konvensional. Tujuan menghalalkan cara. Tokohnya: Michael Bakunin (1814-1876).
2) Teori Individualisme
Individualisme adalah suatu paham yang menempatkan kepentingan individual sebagai pusat tujuan hidup manusia. Menurut paham ini, negara hanya berfungsi sebagai sarana pemenuhan kebutuhan setiap individu. Negara hanya bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (penjaga malam), tidak usah ikut campur dalam urusan individu, bahkan sebaliknya harus memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada setiap individu dalam kehidupannya. Individualisme berjalan seiring dengan liberalisme yang menjunjung tinggi kebebasan perseorangan. Di bidang ekonomi, liberalisme menghendaki persaingan bebas. Yang bermodal lebih kuat/ besar layak memenangi persaingan. Sistem ekonomi liberal biasa disebut kapitalisme.
3) Teori Sosialisme
Sosialisme merupakan suatu paham yang menjadikan kolektivitas (kebersamaan) sebagai pusat tujuan hidup manusia. Penganut paham ini menganggap bahwa dalam segala aspek kehidupan manusia, kebersamaan harus diutamakan. Demi kepentingan bersama, kepentingan individu harus dikesampingkan. Maka, negara harus selalu ikut campur dalam segala aspek kehidupan demi tercapainya tujuan negara, yaitu kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat.
Pelaksanaan ajaran sosialisme secara ekstrim dan radikal-revolusioner merupakan embrio komunisme yang tidak mengakui adanya hak milik perorangan atas alat-alat produksi dan modal. Yang tidak termasuk alat-alat produksi dijadikan milik bersama (milik negara). Di negara komunis selalu diseimbangkan status quo keberadaan dua kelas masyarakat: pemilik alat produksi dan atau modal serta yang bukan pemilik alat produksi (buruh).
Fungsi negara menurut komunisme adalah sebagai alat pemaksa yang digunakan oleh kelas pemilik alat-alat produksi terhadap kelas/ golongan masyarakat lainnya untuk melanggengkan kepemilikannya.
Sosialisme dan komunisme memiliki tujuan yang sama, yaitu meluaskan fungsi negara dan menuntut penguasaan bersama atas alat-alat produksi, sedangkan perbedaannya adalah:
Sosialisme Komunisme
- usaha pencapaian tujuan negara harus menempuh cara-cara damai
- masih mengakui hak milik pribadi/ perorangan dalam batas-batas tertentu - menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan negara, bila perlu dengan revolusi berdarah
- sama sekali tidak mengakui hak milik perorangan



Materi di atas di ambil dari berbagai sumber..
Yang udah baca di blog saya.. thenks banget yha =D

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar